Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Vonis Bebas Rudiyanto Terkait Kasus Indra Kenz Diminta Dianulir

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2023 20:48
Jakarta: Para korban kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz melayangkan surat terbuka ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terdakwa Rudiyanto Pei. Hakim MA diminta menganulir vonis bebas yang diterima Rudiyanto di tingkat banding.
 
"Agenda kita hari ini ke MA menyampaikan permohonan secara tertulis terkait kasus terdakwa Rudiyanto Pei yang masih proses kasasi di MA," kata kuasa hukum korban investasi bodong, Nibezaro Zebua, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Rudiyanto Pei merupakan ayah dari kekasih Indra Kenz, Vanessa Kong, yang diduga terlibat perkara investasi bodong Binomo. Dia divonis bebas Pengadilan Tinggi Banten saat banding.

Zebua akan mengawal kasus tersebut, karena korban belum mendapat keadialan. Dia berharap MA segera memutuskan kasasi dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh korban.
 
Baca: Kasus Penipuan Jombingo Naik Penyidikan

"Kalau di Pengadilan Tinggi Banten kemarin keputusannya adalah Rudiyanto Pei ini sempat bebas, tetapi barang bukti dikembalikan para korban. Namun, harapan kami saat ini, seluruh korban ini adalah dia tetap dihukum sesuai perbuatannya," jelas dia.
 
Sementata itu, Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Maru Nazara, menduga ada permainan hukum yang dilakukan Rudiyanto Pei. Sehingga, dia berharap pengaduannya kepada lembaga peradilan dapat menjadi perhatian khusus.
 
"Jadi, kami imbau semuanya kita sudah mengantarkan surat ke MA, ini sudah diterima ya hari ini, tembusannya nnti ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan juga Bawas MA, supaya kasus ini benar-benar dikawal ketat," kata Maru.
 
Dalam surat terbuka yang diberikan ke MA, pertama, para korban berterima kasih tak terhingga dan memberikan apresiasi tinggi kepada MA karena telah mewujudkan keadilan sejati dalam kasus Indra Kenz dengan mengembalikan semua hak korban.
 
Kedua, demi keadilan sejati, para korban mendorong dan memohon kepada MA untuk mengawal ketat putusan kasasi terdakwa Rudiyanto Pei agar hak korban yang telah disita Rudiyanto Pei sebagai terdakwa kasus TPPU dari penyamaran kasus Indra Kenz seutuhnya dikembalikan ke seluruh korban.
 
Ketiga, para korban mengaku sangat kecewa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten karena telah membebaskan Rudiyanto Pei dari vonis 4,5 tahun penjara. Mereka juga memohon kepada MA dan meminta Rudiyanto Pei ditahan kembali.
 
Para korban menyebut Rudiyanto Pei telah terbukti melakukan kejahatan dalam kasus Indra Kenz. Sehingga, dia seyogiyanya tidak boleh kebal hukum demi keadilan sejati.MA Diminta Anulir Vonis Bebas Rudiyanto Terkait Kasus Indra Kenz
 
Jakarta: Para korban kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz melayangkan surat terbuka ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terdakwa Rudiyanto Pei. Hakim MA diminta menganulir vonis bebas yang diterima Rudiyanto di tingkat banding.
 
"Agenda kita hari ini ke MA menyampaikan permohonan secara tertulis terkait kasus terdakwa Rudiyanto Pei yang masih proses kasasi di MA," kata kuasa hukum korban investasi bodong, Nibezaro Zebua, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Rudiyanto Pei merupakan ayah dari kekasih Indra Kenz, Vanessa Kong, yang diduga terlibat perkara investasi bodong Binomo. Dia divonis bebas Pengadilan Tinggi Banten saat banding.
 
Zebua akan mengawal kasus tersebut, karena korban belum mendapat keadialan. Dia berharap MA segera memutuskan kasasi dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh korban.
 
"Kalau di Pengadilan Tinggi Banten kemarin keputusannya adalah Rudiyanto Pei ini sempat bebas, tetapi barang bukti dikembalikan para korban. Namun, harapan kami saat ini, seluruh korban ini adalah dia tetap dihukum sesuai perbuatannya," jelas dia.
 
Sementata itu, Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), Maru Nazara, menduga ada permainan hukum yang dilakukan Rudiyanto Pei. Sehingga, dia berharap pengaduannya kepada lembaga peradilan dapat menjadi perhatian khusus.
 
"Jadi, kami imbau semuanya kita sudah mengantarkan surat ke MA, ini sudah diterima ya hari ini, tembusannya nnti ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan juga Bawas MA, supaya kasus ini benar-benar dikawal ketat," kata Maru.
 
Dalam surat terbuka yang diberikan ke MA, pertama, para korban berterima kasih tak terhingga dan memberikan apresiasi tinggi kepada MA karena telah mewujudkan keadilan sejati dalam kasus Indra Kenz dengan mengembalikan semua hak korban.
 
Kedua, demi keadilan sejati, para korban mendorong dan memohon kepada MA untuk mengawal ketat putusan kasasi terdakwa Rudiyanto Pei agar hak korban yang telah disita Rudiyanto Pei sebagai terdakwa kasus TPPU dari penyamaran kasus Indra Kenz seutuhnya dikembalikan ke seluruh korban.
 
Ketiga, para korban mengaku sangat kecewa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten karena telah membebaskan Rudiyanto Pei dari vonis 4,5 tahun penjara. Mereka juga memohon kepada MA dan meminta Rudiyanto Pei ditahan kembali.
 
Para korban menyebut Rudiyanto Pei telah terbukti melakukan kejahatan dalam kasus Indra Kenz. Sehingga, dia seyogiyanya tidak boleh kebal hukum demi keadilan sejati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan