Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Keduanya, IAK dan GRF, berstatus sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan kedua orang itu merupakan pejabat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). IAK merupakan Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil and Gas Division Bank BRI.
"GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI," terang Ketut saat dikonfitmasi, Selasa, 13 Juni 2023.
Ketut menuturkan IAK dan GRF didalami perannya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus pembiayaan proyek fiktif di Waskita Karya dan Waskita Beton senilai Rp2,5 triliun. Nominal itu belum ditetapkan sebagai kerugian negara.
Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen. Menurut dia, dugaan kerugian Rp2,5 triliun masih bisa berubah. Pasalnya, perkara ini masih dalam penyidikan umum.
"Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa dua orang terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Keduanya, IAK dan GRF, berstatus sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan kedua orang itu merupakan pejabat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). IAK merupakan Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil and Gas Division Bank BRI.
"GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI," terang Ketut saat dikonfitmasi, Selasa, 13 Juni 2023.
Ketut menuturkan IAK dan GRF didalami perannya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus pembiayaan proyek fiktif di
Waskita Karya dan Waskita Beton senilai Rp2,5 triliun. Nominal itu belum ditetapkan sebagai kerugian negara.
Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen. Menurut dia, dugaan kerugian Rp2,5 triliun masih bisa berubah. Pasalnya, perkara ini masih dalam penyidikan umum.
"Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)