Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan Denny Indrayana. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi.
"Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak enam saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu, 26 Juli 2023.
Ramadhan tak memerinci identitas keenam saksi tersebut. Termasuk, materi pemeriksaan yang digali penyidik.
"Terkait dengan dugaan adanya kebocoran putusan MK soal sistem pemilu oleh saudara DI proses pemeriksaan saksi masih berlangsung," ungkap Ramadhan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, Bareskrim Polri mengantongi unsur pidana. Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU), terlapor, dan pelapor.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. Lalu, Pasal 112 KUHP, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan
Denny Indrayana. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi.
"Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak enam saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu, 26 Juli 2023.
Ramadhan tak memerinci identitas keenam saksi tersebut. Termasuk, materi pemeriksaan yang digali penyidik.
"Terkait dengan dugaan adanya kebocoran putusan MK soal sistem pemilu oleh saudara DI proses pemeriksaan saksi masih berlangsung," ungkap Ramadhan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, Bareskrim Polri mengantongi unsur pidana. Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU), terlapor, dan pelapor.
Pakar Hukum Tata Negara,
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter
@dennyindrayana dan akun Instagram
@dennyindrayana99.
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. Lalu, Pasal 112 KUHP, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)