Jakarta: Polisi menggelar perkara kasus dugaan penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh Bripda IMS di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut.
"Bukan, kita tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.
Surawan mengaku telah mengantongi fakta-fakta. Fakta itu langsung disampaikan kepada pihak keluarga yang hadir dalam gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya," ujar Surawan.
Surawan mengatakan fokus pihaknya dalam gelar perkara itu untuk memberitahukan fakta-fakta peristiwa penembakan tersebut kepada keluarga Bripda Ignatius. Hal itu sebagai wujud transparansi dalam penyidikan atas seluruh peristiwa yang terjadi.
"Fakta mulai dari bagaimana kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," bebernya.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
Jakarta:
Polisi menggelar perkara kasus dugaan
penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh Bripda IMS di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut.
"Bukan, kita tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.
Surawan mengaku telah mengantongi fakta-fakta. Fakta itu langsung disampaikan kepada pihak keluarga yang hadir dalam gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya," ujar Surawan.
Surawan mengatakan fokus pihaknya dalam gelar perkara itu untuk memberitahukan fakta-fakta peristiwa penembakan tersebut kepada keluarga Bripda Ignatius. Hal itu sebagai wujud transparansi dalam penyidikan atas seluruh peristiwa yang terjadi.
"Fakta mulai dari bagaimana kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," bebernya.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)