Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte bernasib lebih baik jika dibandingkan dengan Raden Brotoseno dan Pinangki Sirna Malasari yang dipecat dari kesatuan. Padahal, ketiganya terjerat kasus yang sama, yakni korupsi penghapusan red notice Djoko Sugiarto Tjandra.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky menilai salah satu pertimbangan Napoleon terhindar dari pemecatan karena masa dinas. Pengabdian jenderal bintang dua Korps Bhayangkara itu lebih lama daripada Brotoseno dan Pinangki.
"Masa jabatan serta penghargaan yang bersangkutan (Napoleon) selama bertugas jelas lebih lama dari Brotoseno dan Pinangki," kata Poengky kepada Medcom.id, Selasa, 29 Agustus 2023.
Poengky mengatakan Napoleon juga bakal pensiun pada November 2023. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga dinilai mempertimbangkan kalau Napoleon sudah menjalani masa hukuman.
"Sehingga, dianggap tindakan koruptifnya sudah dihukum. Yang bersangkutan juga sudah mendapatkan sanksi sosial yang berat dari masyarakat dan sudah menjalani demosinya dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter menjadi Anjak Itwasum," ujar Poengky.
Menurut Poengky, Kompolnas menilai tidak ada kesalahan yang tidak terampuni. Kompolnas menghormati sanksi yang diberikan KKEP berupa demosi kepada Napoleon.
Selain itu, Poenky menyebut Napoleon bakal merugikan negara jika masih tetap menjadi anggota Polri. Namun, keputusan akhir berada di tangan KKEP.
"Kami tidak dapat memaksakan kehendak. Yang berwenang memutuskan adalah Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujar dia.
Jakarta:
Irjen Napoleon Bonaparte bernasib lebih baik jika dibandingkan dengan Raden Brotoseno dan Pinangki Sirna Malasari yang dipecat dari kesatuan. Padahal, ketiganya terjerat kasus yang sama, yakni korupsi penghapusan
red notice Djoko Sugiarto Tjandra.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) Poengky menilai salah satu pertimbangan Napoleon terhindar dari pemecatan karena masa dinas. Pengabdian jenderal bintang dua Korps Bhayangkara itu lebih lama daripada Brotoseno dan Pinangki.
"Masa jabatan serta penghargaan yang bersangkutan (Napoleon) selama bertugas jelas lebih lama dari Brotoseno dan Pinangki," kata Poengky kepada
Medcom.id, Selasa, 29 Agustus 2023.
Poengky mengatakan Napoleon juga bakal pensiun pada November 2023. Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) juga dinilai mempertimbangkan kalau Napoleon sudah menjalani masa hukuman.
"Sehingga, dianggap tindakan koruptifnya sudah dihukum. Yang bersangkutan juga sudah mendapatkan sanksi sosial yang berat dari masyarakat dan sudah menjalani demosinya dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter menjadi Anjak Itwasum," ujar Poengky.
Menurut Poengky, Kompolnas menilai tidak ada kesalahan yang tidak terampuni. Kompolnas menghormati sanksi yang diberikan KKEP berupa demosi kepada Napoleon.
Selain itu, Poenky menyebut Napoleon bakal merugikan negara jika masih tetap menjadi anggota Polri. Namun, keputusan akhir berada di tangan KKEP.
"Kami tidak dapat memaksakan kehendak. Yang berwenang memutuskan adalah Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)