Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: MI/Susanto.
Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: MI/Susanto.

Napoleon Lolos dari Pemecatan, Pengamat: Polri Tak Taat Hukum

Siti Yona Hukmana • 29 Agustus 2023 09:07
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai Polri tidak taat hukum. Hal itu menyusul putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang tak memecat Irjen Napoleon Bonaparte karena kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
 
"Artinya publik bisa melihat sebuah tontonan sidang komite Kode Etik Profesi, penegak hukum pada pelanggar hukum yang juga tidak taat pada hukum," kata Bambang kepada Medcom.id, Selasa, 29 Agustus 2023.
 
Menurut dia, putusan sidang KKEP yang hanya memberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan itu memberikan pekerjaan rumah tambahan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dasar pemberian sanksi demosi dipertanyakan karena Napoleon merupakan terpidana kasus korupsi.

"Perkap Nomor 7 Tahun 2022 maupun PP 1 Tahun 2003 jelas mengatur bahwa sanksi administrasi berupa PTDH diberikan pada personel kepolisian yang melakukan pelanggaran pidana dan sudah berketetapan hukum dan atas pertimbangan atasan," ujar Bambang.
 
Baca juga: Napoleon Tak Dipecat, Kompolnas: Putusan Win-win Solutin

Apalagi, Napoleon sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Dia menilai tak ada alasan memberikan sanksi kepada Napoleon berupa demosi.
 
"Artinya selama 3 tahun lebih di penjara, personel pelaku tindak pidana korupsi juga mendapat gaji cuma-cuma tanpa kerja dari uang rakyat," ucapnya.
 
Bambang melihat hasil sidang KKEP tersebut menunjukkan adanya toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan elit kepolisian. Menurut dia, hal itu jamak dilakukan atau lumrah.
 
"Dan tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh anggota KKEP sendiri," sebut dia.
 
Kondisi tersebut membuat buruk citra Polri. Publik tak bisa berharap banyak pada kepolisian menjadi penegak hukum yang tegak lurus pada hukum karena hanya memberikan sanksi demosi kepada pelaku pelanggaran berat.
 
"Makanya, saya tidak yakin bahwa Kapolri akan menggunakan kewenangannya melakukan PK (peninjauan kembali) sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022 terkait keputusan sidang KKEP tersebut, mengingat pelanggar KEPP (Napoleon) akan memasuki masa pensiun 2 bulan lagi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan