Jakarta: Upaya banding jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo disebut konsistensi penuntut. Mereka dinilai bakal mengawal vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (J) itu.
"Secara teknis apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka untuk mengawal dan menjaga agar proses hukum tingkat banding selaras dengan substansi dakwaan, jaksa mengimbanginya dengan menyatakan banding," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada Media Indonesia, Selasa, 21 Februari 2023.
Barita mengatakan jaksa perlu mengawal dan menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana. Tanggapan tersebut dituangkan dalam memori banding dengan membuat kontra memori banding.
"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili dengan komprehensif," tegasnya.
Lebih lanjut, lanjut Barita, apabila terhadap putusan banding Jaksa penuntut umum melihat ada hal-hal yang tidak sesuai dengan substansi dakwaan dan tuntutannya serta keadilan, maka jaksa penuntut umum memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Yang paling penting, Barita mengemukakan berdasarkan ketentuan Pasal 43(1) UU 14 Tahun 1985 tentang MA bahwa syarat untuk mengajukan kasasi adalah telah mengajukan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh UU.
"Dengan demikian Syarat Kasasi tentu harus pernah banding. Memang dalam Kuhap tidak disebutkan apakah JPU wajib banding apabila Terdakwa banding namun karena syarat kasasi harus pernah banding, secara logika hukum wajib JPU banding jika Terdakwa banding," ujarnya.
JPU Kejaksaan Agung melakukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengemukakan upaya hukum banding lantaran JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Upaya banding jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo disebut konsistensi penuntut. Mereka dinilai bakal mengawal vonis terkait kasus pembunuhan berencana
Brigadir Yosua Hutabarat (J) itu.
"Secara teknis apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka untuk mengawal dan menjaga agar proses hukum tingkat banding selaras dengan substansi dakwaan, jaksa mengimbanginya dengan menyatakan banding," kata Ketua Komisi
Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada
Media Indonesia, Selasa, 21 Februari 2023.
Barita mengatakan jaksa perlu mengawal dan menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana. Tanggapan tersebut dituangkan dalam memori banding dengan membuat kontra memori banding.
"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili dengan komprehensif," tegasnya.
Lebih lanjut, lanjut Barita, apabila terhadap putusan banding Jaksa penuntut umum melihat ada hal-hal yang tidak sesuai dengan substansi dakwaan dan tuntutannya serta keadilan, maka jaksa penuntut umum memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Yang paling penting, Barita mengemukakan berdasarkan ketentuan Pasal 43(1) UU 14 Tahun 1985 tentang MA bahwa syarat untuk mengajukan kasasi adalah telah mengajukan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh UU.
"Dengan demikian Syarat Kasasi tentu harus pernah banding. Memang dalam Kuhap tidak disebutkan apakah JPU wajib banding apabila Terdakwa banding namun karena syarat kasasi harus pernah banding, secara logika hukum wajib JPU banding jika Terdakwa banding," ujarnya.
JPU Kejaksaan Agung melakukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana
Brigadir Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengemukakan upaya hukum banding lantaran JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)