Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Makassar, Sulawesi Selatan. Proses ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 April 2023.
Amri akan menjalani pidana penjara selama dua tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta karena perbuatan suapnya.
Pada perkara ini, Richard ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.
Richard mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Makassar, Sulawesi Selatan. Proses ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 April 2023.
Amri akan menjalani pidana penjara selama dua tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta karena perbuatan suapnya.
Pada perkara ini, Richard ditetapkan tersangka kasus
dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.
Richard mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur
Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengembangkan kasus
dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)