Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Eks Wali Kota Ambon Punya Banyak Tanah, Diduga Terkait Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2023 08:08
Jakarta: Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga memiliki banyak tanah yang tersebar di wilayahnya. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi yakni pihak swasta Remon Reynaldo Lesilolo dan mahasiswa Thomas Mandela Democratio.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai kepemilikan aset tersangka RL (Richard Louhenapessy) yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Ambon," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Ali enggan memerinci lokasi pastinya. Aset itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang kini menjerat Richard.
Richard Louhenapessy menjalani sidang vonis dalam kasus suap pembangunan gerai PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) pada 9 Februari 2023. Dia dihukum lima tahun penjara.
 
"Pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2023.
 

Baca: KPK Periksa Lagi Anak Eks Wali Kota Ambon


Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Richard terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Selain itu, Richard dikenakan pidana denda Rp500 juta. Hukuman itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penambahan masa penjara selama satu tahun.
 
"Juga dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp8 miliar," ujar Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif