Ilustrasi kerbau/MI/Amiruddin
Ilustrasi kerbau/MI/Amiruddin

Warga India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau

Siti Yona Hukmana • 13 September 2023 16:30
Jakarta: Seorang Warga Negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil, terlibat tindak pidana penipuan jual beli daging kerbau untuk Iduladha atau lebaran haji. Biju melakukan penipuan terhadap korban dengan total kerugian senilai Rp15 miliar.
 
Biju diadili bersama rekannya Yudi Safari. Biju divonis dua tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama. Sementara itu, terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.
 
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan memperpendek masa hukuman Biju menjadi satu tahun penjara. Terhadap putusan itu, jaksa melakukan kasasi.

"Agar putusan Mahkamah Agung (MA) memenuhi rasa keadilan, mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Aditya Rakatama saat dikonfirmasi, Rabu, 13 September 2023.
 
Baca: Viral! Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan Selama 2 Tahun di RS PHC Surabaya

Kasasi dilakukan mengingat tuntutan hukuman awal untuk terdakwa Biju adalah tiga tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Yudi dituntut dua tahun penjara.
 
Kasasi, kata jaksa, juga berdasarkan putusan banding yang jauh dari harapan. Jaksa menilai, hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
 
Apalagi, Hakim Pengadilan Tinggi tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Seharusnya, tindakan itu dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal. Putusan banding yang meringankan hukuman terdakwa dibenarkan humas PT DKI Jakarta.
 
"Benar sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PT DKI perkara pidana bandingnya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan.

Kronologi kasus


Kasus berawal saat pembelian daging kerbau impor oleh PT AGS kepada PT IGI sebanyak lima kontainer pada April 2021. Transaksi kedua pihak berawal dari seorang perempuan berinisial NSA sebagai petinggi IGI yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India.
 
Dari percakapan antara NSA atas permintaan Biju (pihak PT IGI) dan setelah melihat kesedian stok daging kerbau India, akhirnya pada 9 April 2021 PT AGS mengirim uang senilai Rp8.960.000.000 ke rekening Bank BNI atas nama CV SBK untuk pembayaran lima kontainer.
 
Ketika uang yang disetorkan AGS sudah disetor oleh Yudi Safari dan masuk ke rekening bank atas nama PT IGI pada 12 April 2021, daging kerbau India itu tidak diserahkan kepada AGS. Malah, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.
 
Yudi dan Biju dilaporkan ke Bareskrim Polri yang berujung ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India oleh Biju, dengan kerugian Rp15 miliar.
 
Saat ini, kasus tengah bergulir pada tahap kasasi di MA. Pihak jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
Sebab, dalam putusan di kedua tahapan peradilan tersebut menegaskan bahwa warga India itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi Safari. Kemudian, dalam amar putusan tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang penipuan tersebut. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan