Suasana di depan ruang kerja Eni Saragih/Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Suasana di depan ruang kerja Eni Saragih/Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih

Whisnu Mardiansyah • 16 Juli 2018 19:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt Eni Maulani Saragih. Petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR berjaga di ruangan nomor 1121 lantai 13 Gedung DPR.
 
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad membenarkan penggeledahan itu. Surat pengeledahan telah disampaikan ke DPR.
 
"Tadi kita sudah diinformasikan KPK juga sudah dikasih surat perintahnya dan sudah kita dampingi dan saat ini sedang berlangsung," kata Dasco saat dihubungi, Senin sore, 16 Juli 2018.

Baca: Ruang Kerja Eni Maulani Disegel KPK
 
Penggeledahan didampingi beberapa staf dan tenaga ahli MKD. Hingga berita ini diturunkan, pengeledahan Masih berlangsung.
 
KPK sebelumnya menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima suap Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
 
Baca: Cerita Idrus Saat Eni Saragih 'Dijemput' KPK
 
Eni selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
 
Johannes selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>