Tersangka kasus suap Eni Maulani SarahigANT/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap Eni Maulani SarahigANT/Sigid Kurniawan

Ruang Kerja Eni Maulani Disegel KPK

Whisnu Mardiansyah • 16 Juli 2018 12:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt Eni Maulani Saragih. Penyegelan ruang anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu dilaksanakan Sabtu, 14 Juli 2018.
 
"Dua hari yang lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juli 2018.
 
Baca: Eni Maulani Terima Suap Rp4,8 Miliar dari Bos Blackgold

Sufmi menjelaskan MKD sama sekali tak mempersulit proses itu. Namun, ruangan itu belum digeledah.
 
Politikus Partai Gerindra itu belum bisa memastikan kapan penggeledahan berlangsung. "Sampai hari ini belum ada. Tapi informasi dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU ketika itu prosedurnya diikuti. Kita juga tidak akan mempersulit," ujar dia.
 
KPK menetapkan Eni dan Johannes Budisutrisni Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima suap Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited milik Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
 
Baca: Golkar Beri Bantuan Hukum untuk Eni Saragih
 
Eni selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
 
Johannes selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>