Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Helmiati (HEI) dan Muslim Simbolon (MSI) ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Helmiati ditahan di Rutan Pomfam Jaya Guntur, sedangkan Muslim ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
Muslim yang mengenakan rompi oranye mengaku pasrah dengan proses hukum yang menjeratnya. Dia meminta maaf kepada seluruh warga Sumut karena terlibat praktik rasuah.
"Saya mohon maaf pada keluarga besar saya, masyarakat Sumut yang telah mengamanahkan jabatan sebagai anggota DPRD dua periode," kata Muslim sembari masuk ke mobil tahanan.
Berbeda dengan Muslim, Helmiati bergeming saat digiring petugas ke mobil tahanan. Dia terus berusaha menutupi wajahnya dengan tas saat awak media membidik wajahnya dengan kamera.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring.
Baca: KPK Periksa Puluhan Anggota DPRD Sumut
Lalu, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Dalam kasus ini, ke-38 legislator itu diduga kuat telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3V13PN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Helmiati (HEI) dan Muslim Simbolon (MSI) ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Helmiati ditahan di Rutan Pomfam Jaya Guntur, sedangkan Muslim ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
Muslim yang mengenakan rompi oranye mengaku pasrah dengan proses hukum yang menjeratnya. Dia meminta maaf kepada seluruh warga Sumut karena terlibat praktik rasuah.
"Saya mohon maaf pada keluarga besar saya, masyarakat Sumut yang telah mengamanahkan jabatan sebagai anggota DPRD dua periode," kata Muslim sembari masuk ke mobil tahanan.
Berbeda dengan Muslim, Helmiati bergeming saat digiring petugas ke mobil tahanan. Dia terus berusaha menutupi wajahnya dengan tas saat awak media membidik wajahnya dengan kamera.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring.
Baca: KPK Periksa Puluhan Anggota DPRD Sumut
Lalu, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Dalam kasus ini, ke-38 legislator itu diduga kuat telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)