medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial akan menelusuri informasi terkait pertemuan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi dengan pelaksana tugas (Plt) ketua DPD, sekjen, dan seorang senator di gedung MA. Pertemuan terjadi beberapa saat sebelum pelantikan pimpinan DPD yang baru, Selasa 4 Maret 2017.
"Selama ini belum ada pengaduan yang masuk, tapi pada prinsipnya informasi itu akan jadi masukan untuk dilakukan kajian," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Menurut dia, KY sedang mengumpulkan informasi dan data tentang pertemuan itu guna menentukan ada tidaknya pelanggaran etika oleh hakim MA. Dia mengaku mengetahui informasi pertemuan antara pimpinan MA dan perwakilan DPD itu dari pemberitaan di media.
Namun, hingga kini belum diketahui substansi pertemuan itu. KY bakal mencari tahu isi dan substansi pertemuan itu sebelum memutuskan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa.
"Aturan internal KY, sebuah laporan mestinya sudah selesai dalam waktu enam puluh hari kerja. Namun, itu harus diputuskan lewat pleno. Biarkan KY bekerja dalam senyap. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu akan diproses," tuturnya.
Farid mengatakan tidak masalah jika yang diperiksa itu pimpinan MA. "Sekecil apa pun informasi yang masuk ke KY akan diproses, tanpa melihat siapa yang akan diperiksa," tegas dia.
Baca: Alasan MA Menuntun Sumpah Oesman Sapta
Juru bicara MA Suhadi mengatakan pertemuan itu tidak melanggar kode etik. Meskipun, DPD merupakan pihak terkait dalam perkara uji materi yang ditangani MA.
"Sekjen DPD datang menemui wakil ketua MA bukan sebagai pihak yang berperkara, melainkan atas nama lembaga mengajukan permohonan untuk melaksanakan sumpah jabatan," jelas Suhadi.
Sebelumnya, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhar memastikan pihaknya juga bakal mengkaji perihal salah ketik putusan MA tentang uji materi Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD. Pemeriksaan kesalahan ketik oleh MA merupakan salah satu yuridiksi KY.
"Kesalahan itu akan kami lihat apakah terletak pada hakim atau panitera," tegas Aidul, Rabu 5 April 2017.
Menurut dia, KY bisa segera menyelidiki kesalahan itu tanpa harus menunggu laporan. Pasalnya, permasalahan tersebut diketahui lewat informasi dari publik dan bisa dikategorikan senagai pelanggaran etika terkait ketidakcermatan.
Baca: Salah Ketik Putusan bukan Perkara Sepele
Ia mengungkapkan kesalahan ketik putusan bukan barang baru di dunia peradilan. Kesalahan tidak hanya terjadi di MA, tetapi juga di pengadilan tingkat bawah.
Kesalahan fatal
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai MA telah melakukan kesalahan fatal. Pasalnya, kesalahan ketik itu bukan terkait tanda baca seperti titik atau koma, melainkan isi putusan.
"Kasihan sekali, jadi salah ketiknya fatal begitu," ujar Jimly.
Menurut dia, persoalan salah ketik tersebut bisa saja dilaporkan ke KY karena berkaitan dengan masalah etika. "Ini termasuk etika dan profesionalitas peradilan."
Putusan MA atas judicial review Peratutan Nomor 1/2017 yang diajukan oleh sejumlah anggota DPD terdapat dua kesalahan. Kesalahan pertama berkenaan dengan subjek perkara, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditulis menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kesalahan berikutnya berkenaan dengan objek perkara, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 ditulis sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial akan menelusuri informasi terkait pertemuan Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi dengan pelaksana tugas (Plt) ketua DPD, sekjen, dan seorang senator di gedung MA. Pertemuan terjadi beberapa saat sebelum pelantikan pimpinan DPD yang baru, Selasa 4 Maret 2017.
"Selama ini belum ada pengaduan yang masuk, tapi pada prinsipnya informasi itu akan jadi masukan untuk dilakukan kajian," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Menurut dia, KY sedang mengumpulkan informasi dan data tentang pertemuan itu guna menentukan ada tidaknya pelanggaran etika oleh hakim MA. Dia mengaku mengetahui informasi pertemuan antara pimpinan MA dan perwakilan DPD itu dari pemberitaan di media.
Namun, hingga kini belum diketahui substansi pertemuan itu. KY bakal mencari tahu isi dan substansi pertemuan itu sebelum memutuskan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa.
"Aturan internal KY, sebuah laporan mestinya sudah selesai dalam waktu enam puluh hari kerja. Namun, itu harus diputuskan lewat pleno. Biarkan KY bekerja dalam senyap. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu akan diproses," tuturnya.
Farid mengatakan tidak masalah jika yang diperiksa itu pimpinan MA. "Sekecil apa pun informasi yang masuk ke KY akan diproses, tanpa melihat siapa yang akan diperiksa," tegas dia.
Baca: Alasan MA Menuntun Sumpah Oesman Sapta
Juru bicara MA Suhadi mengatakan pertemuan itu tidak melanggar kode etik. Meskipun, DPD merupakan pihak terkait dalam perkara uji materi yang ditangani MA.
"Sekjen DPD datang menemui wakil ketua MA bukan sebagai pihak yang berperkara, melainkan atas nama lembaga mengajukan permohonan untuk melaksanakan sumpah jabatan," jelas Suhadi.
Sebelumnya, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhar memastikan pihaknya juga bakal mengkaji perihal salah ketik putusan MA tentang uji materi Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD. Pemeriksaan kesalahan ketik oleh MA merupakan salah satu yuridiksi KY.
"Kesalahan itu akan kami lihat apakah terletak pada hakim atau panitera," tegas Aidul, Rabu 5 April 2017.
Menurut dia, KY bisa segera menyelidiki kesalahan itu tanpa harus menunggu laporan. Pasalnya, permasalahan tersebut diketahui lewat informasi dari publik dan bisa dikategorikan senagai pelanggaran etika terkait ketidakcermatan.
Baca: Salah Ketik Putusan bukan Perkara Sepele
Ia mengungkapkan kesalahan ketik putusan bukan barang baru di dunia peradilan. Kesalahan tidak hanya terjadi di MA, tetapi juga di pengadilan tingkat bawah.
Kesalahan fatal
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai MA telah melakukan kesalahan fatal. Pasalnya, kesalahan ketik itu bukan terkait tanda baca seperti titik atau koma, melainkan isi putusan.
"Kasihan sekali, jadi salah ketiknya fatal begitu," ujar Jimly.
Menurut dia, persoalan salah ketik tersebut bisa saja dilaporkan ke KY karena berkaitan dengan masalah etika. "Ini termasuk etika dan profesionalitas peradilan."
Putusan MA atas judicial review Peratutan Nomor 1/2017 yang diajukan oleh sejumlah anggota DPD terdapat dua kesalahan. Kesalahan pertama berkenaan dengan subjek perkara, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditulis menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kesalahan berikutnya berkenaan dengan objek perkara, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 ditulis sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)