Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Jaksa Khawatir Peninjauan TKP Jadi Ajang Pembuktian Kubu Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 03 Januari 2023 14:20
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan kekhawatirannya saat peninjauan kediaman dinas terdakwa Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Kedua lokasi itu akan ditinjau majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), JPU, dan tim penasihat hukum seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, men-judge atau apa gitu. Karena penasihat hukum arahnya ke situ," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Hal itu disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim. Lalu, tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, berkelakar bakal menyiapkan kopi.

"Pak Jaksa enggak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," ujar Arman.
 
"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian," kata jaksa.
 

Baca: Besok, Hakim hingga Jaksa Tinjau Kediaman Ferdy Sambo


Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan bahwa peninjauan ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J itu sebatas melihat lokasi, tidak ada unsur pembuktian. Selain itu, terdakwa dan saksi juga tidak diikutsertakan.
 
"Saudara penasihat hukum maupun JPU jadi kita sepakati di sana hanya melihat lokasi. Setelah itu JPU silakan gunakan pada tuntutannya dan PH silakan simpulkan dalam pembelaannya. Jadi enggak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," Hakim Wahyu.
 
Peninjauan itu akan dilaksanakan pada Rabu siang, 4 Januari 2023. Peninjauan itu awalnya dimohonkan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
 
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan