Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak membutuhkan perlindungan. Hal ini tersirat dari proses asesmen yang telah dilakukan LPSK.
"Beberapa kali yang berusaha (melakukan asesmen) tapi tidak bisa mendapatkan keterangan. Jadi itu makin meyakinkan kita, terutama saya ya sebagai ketua LPSK, bahwa Ibu Putri ini sebenarnya tidak memerlukan perlindungan," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo di program Metro Hari Ini, Rabu, 10 Agustus 2022.
Hasto menilai jika seseorang memang membutuhkan perlindungan LPSK, pasti akan meminta dengan cepat. Kemudian, para pemohon perlindungan selalu pro aktif.
"Semua pemohon yang meminta perlindungan fisik pasti gerak cepat datang ke kita meminta perlindungan," kata Hasto.
Hasto mendapat informasi kalau Putri sudah bisa memenuhi panggilan Bareskrim. Situasi itu dinilai menunjukkan kalau istri mantan Kadiv Propam itu bisa memenuhi proses penyidikan tanpa pendampingan dari LPSK.
"Jadi perlindungan pun sebenarnya tidak diperlukan," ungkap dia.
Hasto menyebut Putri juga tak cukup kooperatif dalam proses asesmen psikologis dengan psikiater dan psikolog LPSK. Padahal, upaya asesmen ini merupakan tahap yang harus dilakukan untuk memenuhi permohonan perlindungan.
(Jose Imanuel)
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak membutuhkan perlindungan. Hal ini tersirat dari proses asesmen yang telah dilakukan LPSK.
"Beberapa kali yang berusaha (melakukan asesmen) tapi tidak bisa mendapatkan keterangan. Jadi itu makin meyakinkan kita, terutama saya ya sebagai ketua
LPSK, bahwa Ibu Putri ini sebenarnya tidak memerlukan perlindungan," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo di program Metro Hari Ini, Rabu, 10 Agustus 2022.
Hasto menilai jika seseorang memang membutuhkan perlindungan LPSK, pasti akan meminta dengan cepat. Kemudian, para pemohon perlindungan selalu pro aktif.
"Semua pemohon yang meminta perlindungan fisik pasti gerak cepat datang ke kita meminta perlindungan," kata Hasto.
Hasto mendapat informasi kalau Putri sudah bisa memenuhi panggilan Bareskrim. Situasi itu dinilai menunjukkan kalau istri mantan Kadiv Propam itu bisa memenuhi proses penyidikan tanpa pendampingan dari LPSK.
"Jadi perlindungan pun sebenarnya tidak diperlukan," ungkap dia.
Hasto menyebut Putri juga tak cukup kooperatif dalam proses asesmen psikologis dengan psikiater dan psikolog
LPSK. Padahal, upaya asesmen ini merupakan tahap yang harus dilakukan untuk memenuhi permohonan perlindungan.
(
Jose Imanuel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)