"Jangan kepo (ingin tahu) lah ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurut dia, motif itu tidak pantas dibeberkan ke publik. Hanya sekadar konsumsi penyidik.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ujar jenderal bintang tiga itu.
Agus pun mempersilakan menggunakan narasi yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa malam, 9 Agustus 2022. Mahfud menyebut motif itu mungkin hanya boleh didengar orang dewasa karena sensitif.
"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," tutur mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) itu.
Baca: Irjen Ferdy Sambo dan Istri Telah Diperiksa Polri pada 8 Agustus |
Kematian Brigadir J akhirnya terkuak. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu ditembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E atas perintah pimpinannya sendiri, yakni Irjen Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu membuat skenario seolah-olah baku tembak.
Kini publik mempertanyakan motif pembunuhan Brigadir J. Narasi pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, yang dibangun saat awal pengungkapan kasus mulai diragukan. Meski begitu, polisi seperti emoh membeberkan ke publik, alih-alih sensitif.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id