Jakarta: Penyidik tim khusus (timsus) pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) telah memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Info dari penyidik pemeriksaan awal Senin lalu (8 Agustus 2022)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik timsus sehari sebelum penetapan tersangka. Pemeriksaan guna mengantongi keterangan Irjen Sambo dan mencari minimal dua bukti terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
"Penetapannya (tersangka) Selasa (9 Agustus 2022) setelah gelar perkara," ungkap Dedi.
Namun, Dedi tak memungkiri Irjen Sambo dan istri bakal kembali diperiksa. Jadwal pemeriksaan diatur ketua penyidik timsus yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Untuk pendalaman lanjut, nunggu info. Nanti nunggu dari Dir (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi)," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut timsus telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat dia ditahan dalam dugaan pelanggaran etik. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, ditemukan bukti yang cukup bahwa Irjen Sambo melakukan tindak pidana.
"Maka Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Penyidik tim khusus (timsus) pengusutan kasus
penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) telah memeriksa mantan Kadiv Propam
Polri Irjen
Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Info dari penyidik pemeriksaan awal Senin lalu (8 Agustus 2022)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik timsus sehari sebelum penetapan tersangka. Pemeriksaan guna mengantongi keterangan Irjen Sambo dan mencari minimal dua bukti terkait insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
"Penetapannya (tersangka) Selasa (9 Agustus 2022) setelah gelar perkara," ungkap Dedi.
Namun, Dedi tak memungkiri Irjen Sambo dan istri bakal kembali diperiksa. Jadwal pemeriksaan diatur ketua penyidik timsus yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Untuk pendalaman lanjut, nunggu info. Nanti nunggu dari Dir (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi)," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut timsus telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat dia ditahan dalam dugaan pelanggaran etik. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, ditemukan bukti yang cukup bahwa Irjen Sambo melakukan tindak pidana.
"Maka Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)