Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Media Indonesia/Susanto
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Media Indonesia/Susanto

Di Persidangan, Ferdy Sambo dan Istri Titipkan Anak ke ART dan Ajudan

Fachri Audhia Hafiez • 08 November 2022 23:36
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi meminta asisten rumah tangga (ART) dan ajudan menjaga anak-anaknya. Hal itu disampaikan Putri saat persidangan dan menanggapi keterangan para saksi.
 
"Kalian sehat-sehat semua dan titip anak-anak kami dan tolong jaga anak-anak kami di rumah," ujar Putri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
 
Ia juga meminta maaf kepada para ART dan ajudannya. Sebab, mereka ikut bersaksi pada persidangan perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mohon maaf apabila kalian harus melewati peristiwa ini," ucap Putri.
 
Senada, Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf. Ia juga meminta anak-anaknya dititipkan.
 

Baca: Brigadir J Disebut Kerap Jahil Buka Celana Security


"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah," kata Ferdy Sambo.
 
Pada persidangan kali ini, sebanyak 10 saksi dihadirkan pada persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Yakni asisten rumah tangga (ART) Susi, Abdul Somad, dan Daryanto alias Kodir. Kemudian, petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang, dan Marjuki. Lalu, ajudan Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, sopir Prayogi Iktara Wikaton, dan anggota polri Farhan Sabililah.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan