Jakarta: Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut kerap jahil buka celana salah satu security atau petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson. Hal itu diungkap Damson saat persidangan.
Awalnya, Damson mengungkap tidak pernah tidur di kamar ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo, kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Ia merasa terganggu ulah Brigadir J.
"Dapat saya jelaskan jadi kalau untuk karena tidak pernah tidur di Saguling kamar ADC (ajudan). Sebenarnya itu kamar untuk semuanya kenapa kita tidak tidur di situ karena ada satu tingkah laku almarhum yang kalau saya tidur itu sering buka celana saya," ucap Damson saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
Brigadir J sering memfoto Damson saat celananya terbuka. Lalu, foto dikirim ke grup WhatsApp.
"Foto terus di kirim ke grup terus ac-nya ya didinginin sampe mentok. Jadi kita tidak betah untuk tidur di kamar itu," kata Damson.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J disebut kerap jahil buka celana salah satu
security atau petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson. Hal itu diungkap Damson saat persidangan.
Awalnya, Damson mengungkap tidak pernah tidur di kamar ajudan di rumah pribadi Ferdy Sambo, kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Ia merasa terganggu ulah Brigadir J.
"Dapat saya jelaskan jadi kalau untuk karena tidak pernah tidur di Saguling kamar ADC (ajudan). Sebenarnya itu kamar untuk semuanya kenapa kita tidak tidur di situ karena ada satu tingkah laku almarhum yang kalau saya tidur itu sering buka celana saya," ucap Damson saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.
Brigadir J sering memfoto Damson saat celananya terbuka. Lalu, foto dikirim ke grup WhatsApp.
"Foto terus di kirim ke grup terus ac-nya ya
didinginin sampe mentok. Jadi kita tidak betah untuk tidur di kamar itu," kata Damson.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)