KPK Masih Mengkaji Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe di Rumahnya
Candra Yuri Nuralam • 09 November 2022 08:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji hasil pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayahnya beberapa waktu lalu. Kesimpulan sementara pemeriksaan belum bisa dibeberkan ke publik.
"Masih dalam analisis tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 9 November 2022.
Hasil pengecekan kesehatan Lukas juga bakal dianalisis penyidik. Kedua hasil itu bakal menentukan nasib Lukas.
"Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji hasil pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayahnya beberapa waktu lalu. Kesimpulan sementara pemeriksaan belum bisa dibeberkan ke publik.
"Masih dalam analisis tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 9 November 2022.
Hasil pengecekan kesehatan Lukas juga bakal dianalisis penyidik. Kedua hasil itu bakal menentukan nasib Lukas.
"Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)