Tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim. Foto: Istimewa.
Tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim. Foto: Istimewa.

Ini Peran Ismail Bolong dan 2 Tersangka Lain dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Siti Yona Hukmana • 08 Desember 2022 11:41
Jakarta: Polri membeberkan peran tiga tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah anggota Polri. Ketiga tersangka yang berinisial BP, RP dan IB memiliki peran yang berbeda-beda.
 
"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers daring, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Sedangkan, tersangka RP sebagai kuasa direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Ia berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Sementara itu, tersangka IB adalah Ismail Bolong, mantan anggota polisi berpangkat Aiptu. Eks anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan lain.
 
"IB juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Nurul.
 

Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Salah Satunya Ismail Bolong 


Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022. Terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung sejak awal November 2021.
 
Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam laporan tersebut. Ketiganya ialah Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
 
Kemudian, lokasi penambangan yang termasuk dalam PKP2B PT Santan Batu Bara, Kabupaten Kurtanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Lalu, StockRoom atau lokasi penyimpanan batubara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batu Bara.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain 36 dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, tiga unit handphone berbagai merek, berikut SIM Card, tiga buah buku tabungan dari berbagai bank.
 
Tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di Tersus dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur). Dua ekskavator yang digunakan kegiatan penambangan ilegal, dan dua bundel rekening koran.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan