Tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim. Foto: Istimewa.
Tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim. Foto: Istimewa.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Salah Satunya Ismail Bolong

Siti Yona Hukmana • 08 Desember 2022 11:30
Jakarta: Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah anggota Polri. Ketiganya ialah BP, RP, dan IB.
 
"Dasar (penetapan tersangka) Laporan Polisi Nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal November 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam konferensi pers daring, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam laporan tersebut. Ketiganya ialah Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kampung Citra Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, lokasi penambangan yang termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara, Kabupaten Kurtanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Lalu, StockRoom atau lokasi penyimpanan batubara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara.
 
Nurul tak membeberkan identitas ketiga tersangka. Namun yang jelas, salah satu tersangka berinisial IB ialah Ismail Bolong, mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda.
 
"Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," ujar Nurul.
 

Baca: Menguak Beking Tambang Ilegal


Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain 36 dumptruck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, tiga unit handphone berbagai merk, berikut sim car, tiga buah buku tabungan dari berbagai bank.
 
Tumpukan batu bara hasil penambangan Ilegal di Tersus dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur). Dua ekskavator yang digunakan kegiatan penambangan ilegal, dan dua bundel rekening koran.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Pasal 158 mengatur terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
 
Pasal 161 menyebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
 
Kedua pasal itu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 
Lalu, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Beleid itu mengatur soal mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan