Komisioner Kompolnas Poengky Indarty. MI/Adam Dwi
Komisioner Kompolnas Poengky Indarty. MI/Adam Dwi

Kompolnas Surati Kadiv Propam Terkait Sidang Etik Bharada E hingga Irjen Teddy Minahasa

Siti Yona Hukmana • 05 Desember 2022 22:20
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan bersurat ke Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono. Kompolnas akan menanyakan alasan belum dilakukan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Teddy Minahasa.
 
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait belum dilakukan sidang etik terhadap NB (Napoleon), P (Prasetijo), dan TM (Teddy)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi Senin, 5 Desember 2022.
 
Poengky mengatakan Kompolnas perlu menanyakan alasan belum disidangnya keempat anggota tersebut. Polri, kata dia, harus menyampaikan secara transparan ke publik.

"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ujar juru bicara Kompolnas itu.
 
Poengky mengatakan Kompolnas tidak bisa menjawab secara pasti kapan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte, Irjen Teddy Minahasa, Brigjen Prasetijo, hingga Bharada E digelar Polri. Sebab, hanya Polri yang bisa menjawab hal tersebut.
 
"Yang bisa menjawab sesuai kondisi adalah Kadiv Humas Polri. Jangan posisikan saya sebagai jubir Polri dong. Sepengetahuan saya, semuanya akan diproses kode etik," jelas dia.
 

Baca Juga: Kompolnas Soroti Sidang Etik Bharada E hingga Teddy Minahasa


Terkait Bharada E, Poengky mengatakan Polri fokus pada proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus pembunuh berencana Brigadir J itu bisa digelar usai mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
"Ini kan untuk Richard memang proses pidananya sudah dilakukan terlebih dulu. Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," ujar dia.
 
Kasus Bharada E menjadi perhatian publik seperti yang termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam perkap itu diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri, di antaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.
 
Publik juga menyoroti tindakan Polri terhadap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Napoleon terlibat suap kasus terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra dan Prasetijo terlibat pemalsuan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra. Kasus keduanya telah inkrah, namun tak kunjung disidang etik hingga saat ini.
 
Sedangkan, kasus Teddy Minahasa juga masuk Pasal 13 huruf e Perkap 7 Tahun 2022. Yakni setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan