Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Yakin Praperadilan Mardani Maming Bakal Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 19 Juli 2022 09:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim akan menolak praperadilan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. KPK menyebut penetapan tersangka Mardani sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Kami yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
 
KPK memastikan bakal menghadiri praperadilan Mardani hari ini. Praperadilan digelar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Maming.

"Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum," ucap dia.
 

Baca: Jika Mangkir Lagi, KPK Pastikan Menyeret Mardani Maming


KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Mardani dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan