Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Jika mangkir lagi, Maming Bakal dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 19 Juli 2022.
Pasal 122 ayat (2) KUHAP berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Lembaga Antikorupsi berharap Maming hadir dalam pemanggilan keduanya. KPK menegaskan tidak segan menyeret Maming jika ogah menemui penyidik KPK lagi.
KPK melayangkan surat panggilan kedua untuk Mardani H Maming. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan sidang praperadilan tak bisa menjadi alasan bagi Mardani untuk mangkir.
"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
Ali mengatakan praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda. Dia berharap Mardani dapat memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Mardani dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan pemanggilan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani Maming merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Jika mangkir lagi, Maming Bakal dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 19 Juli 2022.
Pasal 122 ayat (2) KUHAP berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Lembaga Antikorupsi berharap Maming hadir dalam pemanggilan keduanya. KPK menegaskan tidak segan menyeret Maming jika ogah menemui penyidik KPK lagi.
KPK melayangkan surat panggilan kedua untuk Mardani H Maming. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan sidang praperadilan tak bisa menjadi alasan bagi Mardani untuk mangkir.
"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
Ali mengatakan praperadilan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda. Dia berharap Mardani dapat memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Mardani dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan
suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)