Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi di Kejagung. (Medcom.id/Siti Yona)
Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi di Kejagung. (Medcom.id/Siti Yona)

Pengacara: Surya Darmadi Akan Kooperatif

Siti Yona Hukmana • 15 Agustus 2022 16:54
Jakarta: Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, memastikan kliennya akan kooperatif. Tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau itu akhirnya mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung. 
 
"Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan klien kami sangat kooperatif dan akan mengikuti semua proses," kata Juniver di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022. 
 
Dia berterima kasih kepada Kejagung karena telah bekerja sama dalam menangani kasus yang tengah menimpa kliennya. Dia memastikan Surya Darmadi akan mengikuti semua aturan yang ditetapkan Korps Adhyaksa. 

"Sesuai dengan janji kami. Bahwa tanggal 15 (Agustus) klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan. Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan dan aparatur lain," ungkap Juniver. 
 
Juniver membantah kliennya selama ini kabur. Terbukti, kata dia, Surya Darmadi bersedia menghadiri panggilan Kejagung. 
 
"Info soal kabur tidak benar. Terbukti setelah dipanggil dan menerima panggilan, dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya," ucap Juniver. 
 
Surya Darmadi tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.57 WIB. Surya terbang dari Taipei, Tiongkok, dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin siang, 15 Agustus 2022.
 
Dia dijemput penyidik Kejagung menggunakan mobil Inova berpelat B 1003 REQ. Surya Darmadi datang mengenakan pakaian kemeja putih dan masker biru.
 

Baca: KPK Bagikan Dokumen Kasus Surya Darmadi ke Kejagung


Surya Darmadi ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Pemilik PT Duta Palma Group itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan