Jakarta: Pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E), Ronny Talapessy, berharap kliennya dibebaskan dari tudingan upaya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Masyarakat diminta memberikan dukungan.
"Target kita untuk dukungan publik agar Bharada E bebas," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 14 Agustus 2022.
Ronny mengatakan kliennya tidak bisa dijerat hukum. Pasalnya, tembakan Bharada E ke Brigadir J merupakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, tembakan atas perintah itu tidak bisa dipidanakan jika mengacu dengan Pasal 51 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, Bharada E menarik pelatuk pistolnya ke Brigadir J bukan karena kemauannya.
"Bahwa dalam faktanya bahwa dia itu dibawah perintah dan di bawah tekanan," ujar Ronny.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jakarta: Pengacara Bhayangkara Dua (
Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E), Ronny Talapessy, berharap kliennya dibebaskan dari tudingan upaya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat (J). Masyarakat diminta memberikan dukungan.
"Target kita untuk dukungan publik agar Bharada E bebas," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 14 Agustus 2022.
Ronny mengatakan kliennya tidak bisa dijerat hukum. Pasalnya, tembakan Bharada E ke Brigadir J merupakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo.
Menurutnya, tembakan atas perintah itu tidak bisa dipidanakan jika mengacu dengan Pasal 51 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, Bharada E menarik pelatuk pistolnya ke Brigadir J bukan karena kemauannya.
"Bahwa dalam faktanya bahwa dia itu dibawah perintah dan di bawah tekanan," ujar Ronny.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)