Jakarta: Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru dari tersangka penembakan Brigadir J tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa dilansir dari Antara, Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan 'manggung' sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers.
Deolipa menyebutkan memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.
"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.
Dengan demikian, Deolipa telah melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosial dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Jakarta: Mantan kuasa hukum
Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru dari tersangka penembakan Brigadir J tersebut ke
Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan
pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa dilansir dari
Antara, Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan 'manggung' sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers.
Deolipa menyebutkan memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.
Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.
"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.
Dengan demikian, Deolipa telah melaporkan Ronny terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosial dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)