Jakarta: Mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak tergugat yakni mantan kliennya Bharada E, kuasa hukum Bharada E saat ini Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Sidang perdana, Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.
Gugatan tersebut tercatat pada nomor perkara 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Deolipa telah mendaftarkan gugatan tersebut pada Senin, 15 Agustus 2022.
Ia mengajukan gugatan itu karena beberapa faktor. Salah satunya terkait dengan penandatanganan surat kuasa baru.
Pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa sebelumnya dinilai cacat formil. Deolipa menilai tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.
Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar Rp15 miliar. Nilai sebagai upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebelumnya.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," ujar Deolipa di PN Jaksel, Senin, 15 Agustus 2022.
Jakarta: Mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias
Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak tergugat yakni mantan kliennya Bharada E, kuasa hukum Bharada E saat ini Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Sidang perdana, Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.
Gugatan tersebut tercatat pada nomor perkara 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Deolipa telah mendaftarkan gugatan tersebut pada Senin, 15 Agustus 2022.
Ia mengajukan gugatan itu karena beberapa faktor. Salah satunya terkait dengan penandatanganan surat kuasa baru.
Pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa sebelumnya dinilai cacat formil.
Deolipa menilai tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.
Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar Rp15 miliar. Nilai sebagai upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai
pengacara Bharada E sebelumnya.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," ujar Deolipa di PN Jaksel, Senin, 15 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)