Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bakal Rapat Perdana

Indriyani Astuti • 21 September 2022 18:21
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu. Dalam peraturan itu, disebutkan tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampai 2020.
 
Ketua Tim PPHAM, Makarim Wibisono, menjelaskan tim akan melaksanakan rapat paripurna perdana pada 24 dan 25 September 2022. Adapun fokus dari rapat tersebut antara lain, merumuskan Term of Reference yang akan menjadi pegangan tim dalam menjalankan operasinya.
 
"Di samping itu, tim akan menyusun rencana kerja yang gambarkan apa-apa saja yang akan dikerjakan," kata Makarim saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Pada rapat tersebut, pria yang pernah menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) itu menjelaskan akan membahas mengenai anggaran, staf, dan logistiknya. Dia menegaskan hal-hal tersebut perlu dibahas sehingga tim dapat segera bekerja.
 
"Agar tim bisa segera dapat bekerja," kata dia.
 

Baca: Menkopolhukam Klaim Pemerintah Serius Tuntaskan 13 Kasus HAM Berat


Tim PPHA bertugas merekomendasikan permulihan bagi korban keluarganya dan merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Demikian bunyi kutipan Pasal 3 dari Keppres tersebut.
 
Lalu, pada Pasal 4 disebutkan rekomendasi pemulihan bagi korban dan keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban dan keluarganya.
 
Tim PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Adapun susunan keanggotaan Tim Pengarah, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan selaku ketua. Kemudian, Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
 
Lalu, anggota Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Kepala Staf Kepresidenan. Pada Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2022 disebutkan susunan keanggotaan Tim Pelaksana seperti diatur pada Pasal 5 huruf b.
 
Tim pelaksana terdiri atas Ketua, yaitu Makarim Wibisono, Wakil Ketua Ifdhal Kasim, dan Sekretaris Suparman Marzuki. Selanjutnya, anggota Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan