Plt juru bicara KPK Ipi Maryati. Foto: Humas KPK.
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati. Foto: Humas KPK.

PT Adimulia Agrolestari Diduga Perpanjang HGU Lewat Jalur Pihak Berperkara

Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2022 13:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya pada Selasa, 18 Oktober 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait duugaan suap dalam pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT AMA ke Kanwil BPN Provinsi Riau," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Ipi enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Frank. Pengurusan HGU perusahaannya diduga tidak lewat jalur semestinya.

"Diduga melalui pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ipi.

Baca: KPK Ajukan Banding Atas Vonis Bupati Nonaktif Kuansing

KPK membuka penyidikan baru. Kasus itu berupa dugaan suap dalam pengurusan hak guna usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
 
Dugaan suap ini terbongkar usai KPK mendalami perkara mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. KPK berjanji identitas tersangka dan kronologi perkara ini saat penahanan dilakukan.
 
KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi di Medan dan Palembang pada 4-6 Oktober 2022. Uang SGD100 ribu menjadi bukti dalam penggeledahan itu.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan