Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Medcom/Candra
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Medcom/Candra

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Bupati Nonaktif Kuansing

Candra Yuri Nuralam • 03 Agustus 2022 14:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK kurang sreg dengan hukuman Andi dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
"Tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa (Andi) dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Pengajuan banding ini dilakukan karena Andi tidak diberikan hukuman pidana pengganti. Lalu, banding juga dilakukan karena tidak adanya hukuman pencabutan hak politik.
 

Baca: 71 Saksi Dihadirkan untuk Bongkar Korupsi Teddy Tjokrosapoetro


KPK mengajukan upaya banding itu pada Selasa, 2 Agustus 2022. Hakim pengadilan banding diharap bijak.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Ali.
 
Andi divonis penjara 5 tahun 7 bulan. Dia juga diberikan pidana denda Rp200 juta. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta penjara 8 tahun enam bulan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan