Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan seharusnya persidangan yang dinyatakan terbuka secara umum dapat disaksikan oleh semua orang. Namun persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E itu diputuskan disiarkan visual, namun tanpa audio.
“Sebetulnya tidak boleh karena terbuka untuk umum, harusnya semua bisa melihat semua bisa mendengar," kata Hibnu dalam tayangan Metro TV, Selasa, 25 Oktober 2022.
Ibnu menerangakn sidang dilakukan secara tertutup jika masuk dalam kategori pornografi, kesusilaan, dan anak-anak. Namun, menurut Hibnu, peradilan biasa yakni pembunuhan berencana seharusnya ditampilkan secara umum. Tetapi, menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika dalam pernyataan saksi ada hal-hal yang tidak dapat ditayangkan secara umum.
“Ada kaitannya dengan pelecehan, dimungkinan untuk pematian audio, jadi tidak bertentangan,” kata Hibnu.
Tapi, Hibnu beranggapan pematian audio dilakukan agar pernyataan saksi tidak mempengaruhi saksi satu dengan yang lainnya. Menurut dia, audio yang dimatikan dalam persidangan mungkin karena ada kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum.
"Kalau memang pertimbangannya karena dapat mempengaruhi pernyataan saksi berikutnya ya boleh, tapi kalau tidak, saya kira perlu pendalaman lebih lanjut apa motif dari PN Jaksel untuk mematikan audio persidangan," ujar Hibnu. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan seharusnya persidangan yang dinyatakan terbuka secara umum dapat disaksikan oleh semua orang. Namun persidangan kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E itu diputuskan disiarkan visual, namun tanpa audio.
“Sebetulnya tidak boleh karena terbuka untuk umum, harusnya semua bisa melihat semua bisa mendengar," kata Hibnu dalam tayangan Metro TV, Selasa, 25 Oktober 2022.
Ibnu menerangakn sidang dilakukan secara tertutup jika masuk dalam kategori pornografi, kesusilaan, dan anak-anak. Namun, menurut Hibnu, peradilan biasa yakni pembunuhan berencana seharusnya ditampilkan secara umum. Tetapi, menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika dalam pernyataan saksi ada hal-hal yang tidak dapat ditayangkan secara umum.
“Ada kaitannya dengan pelecehan, dimungkinan untuk pematian audio, jadi tidak bertentangan,” kata Hibnu.
Tapi, Hibnu beranggapan pematian audio dilakukan agar pernyataan saksi tidak mempengaruhi saksi satu dengan yang lainnya. Menurut dia, audio yang dimatikan dalam persidangan mungkin karena ada kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum.
"Kalau memang pertimbangannya karena dapat mempengaruhi pernyataan saksi berikutnya ya boleh, tapi kalau tidak, saya kira perlu pendalaman lebih lanjut apa motif dari PN Jaksel untuk mematikan audio persidangan," ujar Hibnu.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)