Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, Andi Sonny. Berkasnya langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Jaksa KPK M Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Sonny dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Makasar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022.
Lembaga Antikorupsi juga merampungkan berkas mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin serta dua pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik dan dan Gilang Gumilar. Keduanya segera diadili dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
"Status penahanan para terdakwa saat ini telah beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor," ujar Ali.
Meski begitu, keduanya masih ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan. Andi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ucap Ali.
KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk empat orang itu. Penentuan diputuskan majelis hakim.
"Termasuk penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan sidangkan," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan dakwaan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, Andi Sonny. Berkasnya langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Jaksa KPK M Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Sonny dan kawan-kawan ke
Pengadilan Tipikor pada PN Makasar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022.
Lembaga Antikorupsi juga merampungkan berkas mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin serta dua pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik dan dan Gilang Gumilar. Keduanya segera diadili dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
"Status penahanan para
terdakwa saat ini telah beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor," ujar Ali.
Meski begitu, keduanya masih ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan. Andi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ucap Ali.
KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk empat orang itu. Penentuan diputuskan majelis hakim.
"Termasuk penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan sidangkan," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)