Jakarta: Saksi Hendra Kurniawan menyebut Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sempat mengumpulkan para anggota Korps Bhayangkara yang terlibat perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Cerita itu bermula ketika Hendra dicecar soal pihak pergantian DVR CCTV di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Hendra awalnya mengetahui bahwa tugas pergantian DVR CCTV dilaksanakan oleh anak buah Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Sosok anak buah itu ialah Irfan Widyanto yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
"Yang dibilang (Acay) begitu kepada saya. 'Ada anggota saya, junior juga," kata Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 16 Desember 2022.
"Berpangkat apa disebutkan? Namanya tidak disebutkan?" tanya hakim.
"Tidak dijelaskan," ujar Hendra.
Hendra mengetahui sosok Irfan yang mengambil DVR CCTV ketika dikumpulkan oleh Gatot Eddy. Semua pihak yang diduga manut skenario Ferdy Sambo terkait tembak menembak dikumpulkan.
"Ketika sama-sama, kan dikumpulkan di tanggal 20 apa 23 saya lupa, dikumpulkan oleh Kapolri, eh Wakapolri," ujar Hendra.
"Dalam rangka apa?" tanya hakim.
"Terkait masalahnya kasus ini semuanya," jawab Hendra.
"Dengan adanya pembentukan timsus oleh Kapolri?" tanya menegaskan.
"Betul, dikumpulkan, semua dihadirkan, Pak Benny Ali, semua. Dipanggil lah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu," kata Hendra.
"Sambo, Irfan?" kata hakim.
"Semua diurutkan di belakang berdiri semua. Dari situ saya tahu (Irfan yang ambil DVR CCTV)," ucap Hendra.
Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Saksi Hendra Kurniawan menyebut Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sempat mengumpulkan para anggota Korps Bhayangkara yang terlibat perkara
obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Cerita itu bermula ketika Hendra dicecar soal pihak pergantian DVR CCTV di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Hendra awalnya mengetahui bahwa tugas pergantian DVR CCTV dilaksanakan oleh anak buah Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Sosok anak buah itu ialah Irfan Widyanto yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
"Yang dibilang (Acay) begitu kepada saya. 'Ada anggota saya, junior juga," kata Hendra saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 16 Desember 2022.
"Berpangkat apa disebutkan? Namanya tidak disebutkan?" tanya hakim.
"Tidak dijelaskan," ujar
Hendra.
Hendra mengetahui sosok Irfan yang mengambil DVR CCTV ketika dikumpulkan oleh Gatot Eddy. Semua pihak yang diduga manut skenario Ferdy Sambo terkait tembak menembak dikumpulkan.
"Ketika sama-sama, kan dikumpulkan di tanggal 20 apa 23 saya lupa, dikumpulkan oleh Kapolri, eh Wakapolri," ujar Hendra.
"Dalam rangka apa?" tanya hakim.
"Terkait masalahnya kasus ini semuanya," jawab Hendra.
"Dengan adanya pembentukan timsus oleh Kapolri?" tanya menegaskan.
"Betul, dikumpulkan, semua dihadirkan, Pak Benny Ali, semua. Dipanggil lah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu," kata Hendra.
"Sambo, Irfan?" kata hakim.
"Semua diurutkan di belakang berdiri semua. Dari situ saya tahu (Irfan yang ambil DVR CCTV)," ucap Hendra.
Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)