Saksi Irfan Widyanto mendengarkan pertanyaan dari hakim anggota Djuyamto.
Saksi Irfan Widyanto mendengarkan pertanyaan dari hakim anggota Djuyamto.

Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto Minta Acay Tanggung Jawab!

Fachri Audhia Hafiez • 16 Desember 2022 16:25
Jakarta: Terdakwa Irfan Widyanto meminta atasannya Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay bertanggung jawab. Sebab, Acay menugaskan Irfan untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya Yang Mulia. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain Yang Mulia," kata Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 16 Desember 2022.
 
Irfan juga menekankan bahwa dia datang ke rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perintah Acay. Tugas itu membuatnya duduk di kursi pesakitan.

"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya," ujar Irfan.
 
Peran Irfan pada perkara ini adalah mengganti DVR CCTV. Perintah berjenjang itu datang berawal dari Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Baca: Hakim Semprot Irfan Widyanto karena Mau Terima Perintah Bukan dari Divisinya


Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan.
 
Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan