Saksi Irfan Widyanto mendengarkan pertanyaan dari hakim anggota Djuyamto.
Saksi Irfan Widyanto mendengarkan pertanyaan dari hakim anggota Djuyamto.

Hakim Semprot Irfan Widyanto karena Mau Terima Perintah Bukan dari Divisinya

Fachri Audhia Hafiez • 16 Desember 2022 08:46
Jakarta: Hakim anggota Djuyamto menceramahi saksi Irfan Widyanto terkait perintah yang dijalaninya. Perintah itu terkait upaya mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
Irfan kala itu menjabat mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia sejatinya diutus oleh atasannya Kanit 1 Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
 
Irfan mendapat perintah untuk berkoordinasi dengan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo. Agus menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal yang sejatinya berbeda divisi dengan Irfan.

"Terdakwa Agus ini orang Paminal toh. Kalau kaitannya dengan Paminal kenapa yang diperintah saudara, orang Reskrim. Seharusnya saudara mikir saat itu. Tadi saudara mengatakan 'wah sudah benar menurut saya'. Ya sekarang saudara tahu enggak itu hal yang keliru?" kata hakim anggota Djuyamto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 15 Desember 2022.
 
Irfan tak menampik bahwa perintah itu sebuah kekeliruan. Hakim Djuyamto menegaskan bahwa situasi yang dialami Irfan tersebut mestinya diselesaikan cukup di sidang etik.
 
Namun, lantaran hal itu menjadi rangkaian dugaan tindak pidana dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hakim Djuyamto harus mendalami peristiwa tersebut. Irfan dinilai bisa merasa janggal bahwa perintah itu tak berkaitan dengan divisinya.
 
"Karena ini kaitannya dengan soal kita mau menggali ada mens rea atau tidak, antara saudara kaitannya dengan terdakwa ini, mau tidak mau kita singgung sedikit. Nyatanya betul toh, itu hal yang keliru toh," ujar Djuyamto.
 
"Kalau semuanya bebas orang Paminal bisa perintah Reskrim, apa gunanya pembagian divisi? Apa gunanya pembagian job description? Gitu loh, dari situ saja sudah enggak jelas kok," tambah Djuyamto.
 

Baca Juga: Agus Nurpatria Bantah Beri Mandat Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo


Pada surat dakwaan disebutkan, Irfan menghadap Agus dan melakukan screening CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri. Irfan juga melaporkan total 20 CCTV di area tersebut kepada Agus.
 
Menurut Djuyamto, Irfan bisa menolak perintah tersebut. Sebab, perintah itu salah alamat.
 
"Perintah dari Agus itu kan jelas walau pun perintah yang salah alamat, karena seharusnya bukan saudara kalau konteksnya Agus adalah Paminal," ujar Djuyamto.
 
"Saudara boleh dong menolak perintah. Dia punya anggota sendiri kok. Saudara pasti paham kan peraturan Kapolri?" tambah Djuyamto.
 
"Siap Yang Mulia," kata Irfan.
 
Djuyamto mengatakan sebagai institusi penegak hukum, semua hal yang berkaitan dengan kewenangan sudah terstruktur dengan jelas.
 
"Makanya saya salut sekali dengan TNI Polri, semua orang itu, anggota, apa yang mau dilakukan itu semua serba teratur, siapa yang melakukan apa itu jelas, tegas. Karena kewenangannya begitu besar makanya diatur betul. Sudah punya anggota sendiri kok perintah-perintah anggota yang lain," ujar Djuyamto.
 
Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Peran Irfan pada perkara ini adalah mengganti DVR CCTV. Perintah itu datang berawal dari Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
 
Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan