Agus Nurpatria Bantah Beri Mandat Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2022 16:24
Jakarta: Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama membantah memberikan perintah kepada saksi Irfan Widyanto. Perintah itu berupa mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
"Saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR," kata Agus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 15 Desember 2022.
Menurut Agus, perintah itu berupa pengecekan dan mengamankan CCTV. Irfan memahami perintah itu dengan mengganti.
Agus juga mengaku memerintahkan DVR CCTV diserahkan ke Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, Irfan disebut tak pernah melaporkan DVR CCTV telah diserahkan kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto.
Chuck juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Dia berperan menguasai rekaman dan menyimpan DVR CCTV tanpa surat tugas maupun berita acara penyitaan.
"Saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck. Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) ada 20 CCTV," ujar Agus.
Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Irfan pada perkara ini adalah mengganti DVR CCTV. Perintah itu datang berawal dari Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan.
Jakarta: Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama membantah memberikan perintah kepada saksi Irfan Widyanto. Perintah itu berupa mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
"Saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR," kata Agus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 15 Desember 2022.
Menurut Agus, perintah itu berupa pengecekan dan mengamankan CCTV. Irfan memahami perintah itu dengan mengganti.
Agus juga mengaku memerintahkan DVR CCTV diserahkan ke Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, Irfan disebut tak pernah melaporkan DVR CCTV telah diserahkan kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto.
Chuck juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Dia berperan menguasai rekaman dan menyimpan DVR CCTV tanpa surat tugas maupun berita acara penyitaan.
"Saksi tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck. Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) ada 20 CCTV," ujar Agus.
Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Irfan pada perkara ini adalah mengganti DVR CCTV. Perintah itu datang berawal dari Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)