Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor sebagai tersangka. Anggota dewan itu melaporkan FA, 25 setelah video syur mereka tersebar di media sosial (medsos).
"Ya (bakal jadi tersangka)," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Namun, Polri terlebih dahulu menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus pornografi tersebut. Saat ini Syahruddin statusnya adalah pelapor, meski pemeran laki-laki dalam video syur itu.
"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau (Syahruddin), sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor," ucap Rizki.
Rizki menjelaskan, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022. Laporan terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
"Jadi, adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut," jelas Rizki.
Atas laporan itu, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka. Ketiga tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan.
"Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada tiga orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini," ujar Rizki.
FA adalah pemeran perempuan dalam video pornografi dengan kader Partai Demokrat itu. FA jadi tersangka karena disebut orang yang melakukan perekaman video syur.
"Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial," beber Rizki.
Namun, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Dia memastikan motif akan terbuka di persidangan.
Sementara itu, pengacara FA, Zainul Arifin memastikan akan melaporkan Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri. Laporan rencana dibuat pada Jumat, 20 Januari 2023.
"Siap, besok kita buat laporan untuk Pak Ketua DPRD Syahruddin," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri membuka peluang menetapkan Ketua
DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor sebagai tersangka. Anggota dewan itu melaporkan FA, 25 setelah
video syur mereka tersebar di media sosial (medsos).
"Ya (bakal jadi tersangka)," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Namun, Polri terlebih dahulu menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus pornografi tersebut. Saat ini Syahruddin statusnya adalah pelapor, meski pemeran laki-laki dalam video syur itu.
"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau (Syahruddin), sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor," ucap Rizki.
Rizki menjelaskan, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022. Laporan terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
"Jadi, adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut," jelas Rizki.
Atas laporan itu, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka. Ketiga tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan.
"Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada tiga orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini," ujar Rizki.
FA adalah pemeran perempuan dalam video pornografi dengan kader Partai Demokrat itu. FA jadi tersangka karena disebut orang yang melakukan perekaman video syur.
"Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial," beber Rizki.
Namun, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Dia memastikan motif akan terbuka di persidangan.
Sementara itu, pengacara FA, Zainul Arifin memastikan akan melaporkan Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri. Laporan rencana dibuat pada Jumat, 20 Januari 2023.
"Siap, besok kita buat laporan untuk Pak Ketua DPRD Syahruddin," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)