Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta keadilan untuk FA, 25, pemeran perempuan dalam video syur dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. FA menjadi tersangka dan ditahan imbas video asusila dengan anggota dewan itu tersebar di media sosial (medsos).
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Di antaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.
"Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," kata Siti saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.
Siti telah menerima laporan dari Pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa, 17 Januari 2023. Menurut dia, FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video asusila diduga antara FA dengan Syahruddin. Sebab, dalam sangkaan terdapat Pasal 55 KUHP.
"Maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya. Sehingga, terjadi perekaman dan penyebaran konten," ujar Siti.
Sementara itu, Zainul Arifin melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan. FA disebut berhubungan badan dengan Syahruddin dengan imbalan uang Rp1,5 juta.
"Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi," ujar Zainul saat dikonfirmasi terpisah.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mengaku akan mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan salah satu kadernya. Namun, ia masih menunggu proses hukum yang berjalan.
"Saat ini proses hukum berjalan, kita lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi, kita menunggu hasil dari proses hukum tersebut," katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri rampung melengkapi berkas perkara FA. FA segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 17 Januari 2023.
Medcom.id sudah mencoba menghubungi Syahruddin. Namun belum ada respons hingga berita ini dibuat. DPP Demokrat juga tidak menjawab soal informasi pemanggilan Syahruddin untuk dimintai konfirmasi terkait kasus ini.
FA dilaporkan Syahruddin ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik ini. Laporan terdaftar dengan laporan polisi (LP) Nomor: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. FA dituding orang yang menyebarkan video pornografi berdurasi 3 menit 55 detik yang beredar di media sosial.
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta keadilan untuk FA, 25, pemeran perempuan dalam video syur dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. FA menjadi tersangka dan ditahan imbas video
asusila dengan anggota dewan itu tersebar di media sosial (medsos).
Komisioner
Komnas Perempuan, Siti Aminah menyebut FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Di antaranya, adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.
"Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," kata Siti saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.
Siti telah menerima laporan dari Pengacara FA, Zainul Arifin pada Selasa, 17 Januari 2023. Menurut dia, FA sebagai Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video asusila diduga antara FA dengan Syahruddin. Sebab, dalam sangkaan terdapat Pasal 55 KUHP.
"Maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya. Sehingga, terjadi perekaman dan penyebaran konten," ujar Siti.
Sementara itu, Zainul Arifin melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan. FA disebut berhubungan badan dengan Syahruddin dengan imbalan uang Rp1,5 juta.
"Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi," ujar Zainul saat dikonfirmasi terpisah.
Ketua Fraksi Demokrat
DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mengaku akan mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan salah satu kadernya. Namun, ia masih menunggu proses hukum yang berjalan.
"Saat ini proses hukum berjalan, kita lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi, kita menunggu hasil dari proses hukum tersebut," katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri rampung melengkapi berkas perkara FA. FA segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 17 Januari 2023.
Medcom.id sudah mencoba menghubungi Syahruddin. Namun belum ada respons hingga berita ini dibuat. DPP Demokrat juga tidak menjawab soal informasi pemanggilan Syahruddin untuk dimintai konfirmasi terkait kasus ini.
FA dilaporkan Syahruddin ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik ini. Laporan terdaftar dengan laporan polisi (LP) Nomor: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. FA dituding orang yang menyebarkan video pornografi berdurasi 3 menit 55 detik yang beredar di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)