Ilustrasi berkas/Medcom.id
Ilustrasi berkas/Medcom.id

Berkas Perkara Pemeran Video Syur dengan Legislator PPU Segera Dilimpahkan

Siti Yona Hukmana • 17 Januari 2023 17:32
Jakarta: Polri rampung memberkas perkara tersangka FA, 25, perempuan yang dilaporkan atas kasus penyebaran video syur diduga bersama Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. Berkas perkara FA segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
 
"Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Namun, Ramadhan tak menyebut kepastian waktu pelimpahan berkas perkara. Begitu pula Kejaksaan yang dituju.
 

Baca: Video Syur Dirinya Tersebar, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Perempuan


Ramadhan mengatakan kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik ini ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kasus naik penyidikan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA.

SMN merujuk pada nama Syahruddin M Noor yang merupakan Ketua DPRD PPU Kaltim. Syahruddin melaporkan FA atas dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik.
 
Menurut Ramadhan, FA disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar rupiah.
 
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.

Kronologi kasus versi tersangka FA


Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan perkara ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan hubungan seksual di sebuah Hotel kawasan Senayan, Jakarta. FA disebut kenal dengan anggota dewan itu lewat temannya, Puji Wulandari dan Rexsi.
 
Setelah berkenalan dan saling komunikasi, Syahruddin mengajak FA bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021. Dalam pertemuan tersebut FA dibujuk untuk berhubungan badan dengan imbalan uang sebesar Rp1,5 juta. FA menyetujui karena butuh uang untuk biaya kuliah dan kebutuhan hidup membiayai orang tuanya.
 
Kemudian, FA dibawa Syahruddin ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu. Selang beberapa menit Syahruddin masuk kamar hotel dan mengajak FA berhubungan suami istri. Setelah selesai, Syahruddin memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan meninggalkan FA.
 
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan pelapor (Syahruddin) yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ujar Zainul melalui keterangan tertulis.
 
Zainul mengatakan kliennya tidak tahu menahu terkait video syur itu. Dia menegaskan FA adalah korban atas perbuatan membuat video pornografi itu. Namun, Syahruddin, kata dia, malah menuduh FA sebagai pelaku pembuat video.
 
"Padahal sesungguhnya pelapor (Syahruddin) adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," kata Zainul.
 
Zainul mengaku akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia akan meminta perlindungan hukum untuk FA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan