Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej/Istimewa
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej/Istimewa

Wamenkumham Jawab Kritik Dunia Internasional Terkait KUHP

Anggi Tondi Martaon • 12 Desember 2022 00:46
Jakarta: Pemerintah menjawab kritik dunia internasional, salah satunya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait ketentuan perzinaan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ditegaskan, kitab pidana Indonesia masih memuat kebebasan sesuai prinsip yang dianut masyarakat dunia.
 
"Itu jawaban kami kepada utusan PBB yang ada di Jakarta, kami sudah jelaskan," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penanganan Ekonomi dan Sosial (LP3SE), Minggu, 11 Desember 2022.
 
Edward mempertanyakan sikap PBB mempermasalahkan yang KUHP Indonesia, khususnya ketentuan perzinaan. Padahal, ada negara yang terang-terangan melarang perbuatan seks menyimpang.

Adapun negara yang dimaksud yaitu Rusia dan Irlandia Utara. Kedua negara itu secara tegas melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
 
"Mengapa persoalan kohabitasi kok anda repot di Indonesia," ungkap dia.
 

Baca: PBB Sayangkan Ada Revisi yang Tak Sesuai HAM di KUHP


Dia menegaskan hukum pidana Indonesia masih sangat liberal. Sebab, tidak secara spesifik memasukkan LGBT ke dalam KUHP.
 
"Kita ini masih sangat liberal, tidak ada persoalan lgbt dimasukkan KUHP," sebut dia.
 
Selain itu, dia menjelaskan hukum pidana di dunia nyaris sama. Namun, dia meminta agar pihak luar tidak membandingkan hukum pidana Indonesia dengan negara lain.
 
Sebab, kata Edward, ada tiga aspek yang menjadi pembeda hukum pidana antara satu negara dengan yang lain. Yakni, delik politik, kesusilaan, dan penghinaan.
 
"Sehingga jangan dibanding-bandingkan," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan