Demo tolak KUHP di Indonesia./AFP
Demo tolak KUHP di Indonesia./AFP

PBB Sayangkan Ada Revisi yang Tak Sesuai HAM di KUHP

Marcheilla Ariesta • 08 Desember 2022 18:17
Jakarta: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut berkomentar terkait dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Mereka menyatakan prihatin dengan adanya revisi yang tampak tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM).
 
"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata pernyataan Perwakilan PBB di Indonesia, Kamis, 8 Desember 2022.
 
"Dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," sambung pernyataan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


PBB menyampaikan kekhawatiran mereka pada beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi. Menurut PBB, beberapa pasal itu bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait dengan HAM.
 
Baca juga: Guterres Serukan Penegakan Prinsip Demokrasi di Tengah Gejolak Global
 
"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers," kata mereka.
 
Bahkan, ada kekhawatiran terkait diskriminasi pada anak perempuan, perempuan, anak laki-laki dan kaum minoritas seksual. Hal tersebut, kata PBB, akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi dan memperburuk kekerasan berbasis gender atau orientasi seksual.
 
"Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka," kata PBB.
 
Pakar Hak Asasi Manusia PBB juga telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah. PBB menambahkan, saat RKUHP dirancang, mereka telah menyerukan kepada pemangku kebijakan untuk memanfaatkan proses reformasi yang memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia.
 
"Dan juga komitmen RI terhadap Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya," ungkap PBB.
 
"Kami mendorong pemerintah untuk tetap terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil yang lebih luas dan pemangku kepentingan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan juga TPB," sambung mereka.
 
PBB, katanya, siap berbagi keahlian teknis dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya. PBB juga siap menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
(FJR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif