Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan empat tersangka bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor lain. Keempat tersangka yakni Yosi Arfianto (YA) selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian; Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Lalu, Muh. Khayam (MT), selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022. Terakhir, Frederik Tony Tanduk (FTT), selaku pensiunan PNS atau Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
“Penetapan tersangka bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar aktor lain,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis, 3 November 2022.
Baca: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Impor Garam Industri
Fickar khawatir, kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri terjadi secara sistemik. Karenanya, Fickar mendorong untuk terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
"Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta:
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas
impor garam industri pada 2016-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan empat tersangka bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor lain. Keempat tersangka yakni Yosi Arfianto (YA) selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian; Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Lalu, Muh. Khayam (MT), selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022. Terakhir, Frederik Tony Tanduk (FTT), selaku pensiunan PNS atau Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
“Penetapan tersangka bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar aktor lain,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis, 3 November 2022.
Baca: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Impor Garam Industri
Fickar khawatir, kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri terjadi secara sistemik. Karenanya, Fickar mendorong untuk terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
"Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)