Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022.
Kuntadi membeberkan keempat tersangka tersebut. Yakni, Yosi Arfianto (YA) selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian; Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Lalu, Muh. Khayam (MT), selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022. Terakhir, Frederik Tony Tanduk (FTT), selaku pensiunan PNS atau Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
Menurut Kuntadi, modus operandi para tersangka secara bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul, kata dia, tanpa terverifikasi dan didukung data yang cukup.
Sehingga, ketika ditetapkan kuota impor terjadi kelebihan barang dan penyerapan barang ke pasar industri yang mengakibatkan kondisi garam konsumsi turun. Perbuatan itu membuat penetapan kuota garam tidak valid.
"Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta (ton) sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta (ton)," kata Kuntadi.
Baca: Selidiki Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa 4 Direktur Perusahaan |
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di