Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

KPK Tegaskan Kasus Mardani Maming Tak Seret PBNU

Candra Yuri Nuralam • 24 Juli 2022 07:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak menjerat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dugaan pemufakatan jahat itu terjadi saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
 
"Dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan KPK adalah saat MM (Mardani Maming) menjadi Bupati Tanah Bumbu, bukan dalam kapasitas sebagai pengurus PBNU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 24 Juli 2022.
 

Baca: Langkah KPK Pelototi Potensi Transaksi Gelap Sidang Praperadilan Mardani Didukung


Ali mengatakan pihaknya menindak kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam hal ini, posisi bendahara umum PBNU yang dijabat oleh Mardani tak bisa ditangani KPK.
 
"Tentu kapasitas MM (Mardani Maming) sebagai Bendahara Umum PBNU bukanlah penyelenggara negara," ujar Ali.

KPK juga lepas tangan jika PBNU membela Mardani. Lembaga Antikorupsi enggan mengomentari hal tersebut.
 
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan