Ilustrasi teroris/Medcom.id
Ilustrasi teroris/Medcom.id

Lembaga Amal Galang Dana untuk Teroris, Warga Indonesia Disebut Terlalu Dermawan

Siti Yona Hukmana • 08 Juli 2022 14:27
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya memberantas modus jaringan pendanaan terorisme berkedok lembaga-lembaga kemanusiaan. BNPT memandang lembaga amal menjadi sumber dana yang signifikan memperkuat jaringan terorisme. 
 
"Makin maraknya kelompok radikal terorisme di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini, juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Menurut dia, data World Giving Index 2021 membeberkan masyarakat Indonesia memiliki tingkat kedermawanan paling tinggi. Hal itu dinilai menjadi celah kelompok radikal dan teroris memanfaatkan dengan menggalang dana bermodus donasi dan amal. 
 

Baca: BNPT Dorong Revisi 2 UU untuk Jerat Penyalahguna Dana Umat


Nurwakhid mengatakan ada lima langkah BNPT memutus pendanaan terorisme berkedok lembaga amal. Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum menyelidik dan menyidik berbagai lembaga amal yang diduga terkait kelompok teror atau kelompok radikal. 

Kedua, memperketat regulasi terkait pendanaan publik lembaga-lembaga amal. Menurut Nurwakhid, selama ini pengumpulan dana umat hanya diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
 
"Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," ungkap jenderal polisi bintang satu itu. 
 
Ketiga, perlu kerja sama dengan Kementerian Sosial dan kementrian terkait untuk membuat peraturan baru yang bisa menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi. Sebab, pemantauan lembaga amal berada di bawah Kementerian Sosial. 
 
Keempat, melakukan sosialisasi terkait dengan lembaga-lembaga amal atau donasi yang terkait dengan kelompok teror kepada stakeholder yang memantau berbagai lembaga amal tersebut. Kelima, mengedujasi masyarakat lebih jeli dan selektif memilih lembaga amal dan donasi. 
 
"Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia tersebut tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas yang melanggar hukum," ucap Nurwakhid. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan