Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Kedua regulasi itu dianggap belum bisa menjerat pidana pelaku penyalahgunaan dana yang dikumpulkan lembaga kemanusiaan.
"Ya betul (regulasi itu baru sebatas sanksi administratif)," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
BNPT juga mendorong klausul pidana bagi penyelewengan dana masyarakat dimasukkan dalam regulasi itu. BNPT akan mengoordinasikan dan memfasilitasi rekanan ataupun stakeholder dalam proses revisi regulasi tersebut.
"Merevisi atau penguatan regulasi yang ada dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, untuk lebih kuat dan lengkap," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Di samping itu, dia mengimbau masyarakat mendonasikan uang ke lembaga yang resmi dan kredibel, serta direkomendasikan pemerintah. Salah satunya, saluran donasi ke luar negeri melalui Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) atau lembaga yang direkomendasikan Kemenlu.
"Agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme," ucap dia.
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
BNPT) mendorong pemerintah merevisi
Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Kedua regulasi itu dianggap belum bisa menjerat pidana pelaku penyalahgunaan dana yang dikumpulkan lembaga kemanusiaan.
"Ya betul (regulasi itu baru sebatas sanksi administratif)," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
BNPT juga mendorong klausul pidana bagi penyelewengan dana masyarakat dimasukkan dalam regulasi itu. BNPT akan mengoordinasikan dan memfasilitasi rekanan ataupun
stakeholder dalam proses revisi regulasi tersebut.
"Merevisi atau penguatan regulasi yang ada dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, untuk lebih kuat dan lengkap," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Di samping itu, dia mengimbau masyarakat mendonasikan uang ke lembaga yang resmi dan kredibel, serta direkomendasikan pemerintah. Salah satunya, saluran donasi ke luar negeri melalui Kementrian Luar Negeri (
Kemenlu) atau lembaga yang direkomendasikan Kemenlu.
"Agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)