Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi

KPK Ogah Menyidangkan Surya Darmadi Secara In Absentia

Candra Yuri Nuralam • 04 Agustus 2022 07:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyidangkan secara in absentia buronan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Lembaga Antikorupsi melihat ada peluang memulangkan Surya ke Indonesia untuk disidangkan secara langsung.
 
"Kalau memang masih ada dan masih berpeluang untuk membawa kembali ya, jangan dulu, ya, jangan dulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Keberadaan Surya diketahui ada di Singapura. KPK tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan beberapa pihak terkait untuk memulangkan Surya.

Kerja sama dengan Kejaksaan Agung dilakukan karena Surya menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani di sana. Kerja sama ini diharap memudahkan pemulangan Surya.
 

Baca: Pemerintah Singapura Diharap Mengekstradisi Surya Darmadi


"Kami nanti akan kembali akan bersinergis dengan Kejaksaan Agung dan dalam hal tindak pidana korupsi kami tentunya sebagai supervisi," tutur Karyoto.
 
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan